Kamis, 06 Januari 2011

Profesi Konsultan Pajak

Tugas softskill etika profesi akuntansi ke 3

Dosen : Hary wachyuni A. Ramadhan

Profesi Konsultan Pajak


Konsultan Pajak

Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Syarat menjadi Konsultan Pajak:

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat, cek kesini deh konsultan pajak. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak atau enggan menyewa konsultan pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. dibawah ini beberapa syarat menjadi konsultan pajak :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan pintu gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak). USKP diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan. Sedangkan kurikulum, peraturan, soal ujian, dan metode penilaian USKP diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia. Konsorsium ini adalah suatu kerja sama antara pihak-piahk yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan, dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.

Kriteria Kelulusan

  • Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).
  • Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.
  • USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar