Rabu, 05 Januari 2011

Kode Etik Konsultan Pajak Indonesia

tugas softskill etika profesi akuntansi ke 3

dosen : Hary wachyuni A. Ramadhan


Kode Etik Konsultan Pajak Indonesia


1.Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan;

2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan;

3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan;

4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.

5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana;

6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;

7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik Perkumpulan.

8. Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar