Kamis, 06 Januari 2011

Profesi Konsultan Pajak

Tugas softskill etika profesi akuntansi ke 3

Dosen : Hary wachyuni A. Ramadhan

Profesi Konsultan Pajak


Konsultan Pajak

Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Syarat menjadi Konsultan Pajak:

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat, cek kesini deh konsultan pajak. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak atau enggan menyewa konsultan pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. dibawah ini beberapa syarat menjadi konsultan pajak :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan pintu gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak). USKP diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan. Sedangkan kurikulum, peraturan, soal ujian, dan metode penilaian USKP diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia. Konsorsium ini adalah suatu kerja sama antara pihak-piahk yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan, dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.

Kriteria Kelulusan

  • Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).
  • Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.
  • USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.

Kursus Brevet A, B & C

Tugas softskill etika profesi akuntansi ke 3

dosen : Hary wachyuni A. Ramadhan

Kursus Brevet A, B & C

TENTANG PELATIHAN

Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Pelatihan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan.

MENJAWAB PERMASALAHAN
Dalam pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan.

PESERTA YANG TEPAT

Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :
  • SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
  • Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
  • Lulusan D3, S1 dan S2
  • Para pengusaha atau investor

  • MATERI PELATIHAN

    Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP.


    PERBEDAAN KAMI DENGAN YANG LAIN

  • Diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pengurus Nasional IAI dengan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP_169/PJ/2006 tetang Sosialisasi Perpajakan yang ditandatangani tanggal 23 November 2006
  • Memiliki izin dari Depniknas No. 139/1.851.47 Izin Depdiknas merupakan landasan legal setiap penyelenggarakan kursus
  • Materi yang mencakup UU perpajakan terbaru
  • Modul pelatihan yang selalu di update
  • Peserta dapat mendiskusikan perlakuan pajak untuk diri perusahaan
  • Tim instruktur yang perpengalaman dan kompenten di bidangnya
  • Praktis dan efisien
  • Tersedia berbagai pilihan waktu belajar
  • Sertifikasi kelulusan dari Ikatan Akuntan Indonesia
  • Bea siswa mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A atau mengikuti brevet C bagi peserta terbaik untuk pelatihan brevet A dan B
  • Fasilitas pindah ke penyelenggaraan kurusu IAI wilayah yang tersedia, apabila peserta berpindah domisili
  • Alumni kursus brevet IAI berhak mengikuti seluruh kegiatan PPL yang diselenggarakan IAI Pusat dengan harga discount khusus

  • JADWAL PELATIHAN

    Alternatif kelas yang bervariatif dengan enam pilihan :
    1. Eksekutif Sore I : Selasa & Kamis Pukul 16.30 - 21.15 WIB
    2. Eksekutif Sore II : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 16.30 - 21.15 WIB

    3. Reguler Pagi : Sabtu & Minggu Pukul 08.00 - 13.15 WIB
    4. Reguler Siang : Sabtu & Minggu Pukul 13.30 - 18.15 WIB
    5. Reguler Ekstra : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 13.00 - 17.00 WIB
    6. Intensif : Senin s/d Jum'at Pukul 18.30 - 21.00 WIB

    MATERI PELATIHAN
    Pelatihan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan silabus ujian sertifikasi konsultan pajak, dan mencakup materi sebagai berikut:

    BREVET A DAN B TERPADU


    MATERI


    1. Pengantar Hukum Pajak
    2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A

    3. PPh Orang Pribadi
    4. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A
    5. Bea Meterai (BM)
    6. Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
    7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    8. PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT)
    9. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)
    10. PPN B
    11. KUP B
    12. Pemeriksaan Pajak
    13. Akuntansi Perpajakan
    14. Ujian


    BREVET C


    MATERI



    1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP C)
    2. PPh Orang Pribadi
    3. Perpajakan Internasional
    4. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)
    5. Tax Planning
    6. Akuntansi Perpajakan
    7. Ujian




    BIAYA PELATIHAN

    Biaya pelatihan sebagai berikut :
    1) Kelas Eksekutif Brevet AB Sore
    a. Anggota IAI Rp. 2.900.000,-
    b. Non Anggota IAI Rp. 3.100.000,-

    2) Kelas Reguler Brevet AB
    a. Anggota IAI Rp. 2.600.000,-
    b. Non Anggota IAI Rp. 2.800.000,-

    3) Kelas Reguler Brevet C
    a. Eks AB AI Rp. 2.000.000,-
    b. Anggota IAI Rp. 2.200.000,-
    c. Non Anggota IAI Rp. 2.400.000,-


    FASILITAS PELATIHAN

  • Modul Pelatihan yang selalu diupdate
  • Satuan Undang-undang Perpajakan
  • Training Kit (Block Note, Paper Bag, Ballponit)
  • Ruang dan fasilitas yang memadai
  • Kartu Alumni Brevet yang digunakan untuk mendapatkan harga discount khusus kegiatan di bidang perpajakan IAI
  • Coffe/Tea Break dan makan bagi kelas eksekutif dan snack serta air mineral bagi kelas regular
  • Standar Profesi Konsultan Pajak di Indonesia

    Tugas softskill etika profesi akuntansi ke 3

    Dosen : Hary wachyuni A. Ramadhan

    Standar Profesi Konsultan Pajak di Indonesia


    a. Untuk tercapai adanya standar minimal Konsultan Pajak, maka ditetapkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dan merupakan standar teknis yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.

    b. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Standar Profesi Perkumpulan.

    c. Pengawasan atas pelaksanaan Standar Profesi dilakukan oleh Dewan Pembina;

    d. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Standar Profesi Perkumpulan
    berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan;

    e. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Standar Profesi Perkumpulan mengandung unsur pidana;

    f. Perubahan Standar Profesi Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;

    g. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan standar profesi Perkumpulan;

    Rabu, 05 Januari 2011

    Kode Etik Konsultan Pajak Indonesia

    tugas softskill etika profesi akuntansi ke 3

    dosen : Hary wachyuni A. Ramadhan


    Kode Etik Konsultan Pajak Indonesia


    1.Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan;

    2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan;

    3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan;

    4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.

    5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana;

    6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;

    7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik Perkumpulan.

    8. Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.

    Perkembangan Konsultan Pajak Di Indonesia

    Tugas softskill etika profesi akuntansi ke 3

    Dosen : Hary wachyuni A. Ramadhan


    Perkembangan Konsultan Pajak Di Indonesia


    Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.


    Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.

    Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.

    Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

    Profesi Konsultan Pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    1. Warga Negara Indonesia;

    2. Bertempat tinggal di Indonesia;

    3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah

    5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

    6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

    7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi

    8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;

    9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

    Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

    Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak

    1. Jasa Perencanaan Pajak
    Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.

    2. Jasa Konsultan Pajak
    Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.

    3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
    Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi

    4. Jasa Pendamping Pemeriksaan PajakJasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).

    5. Jasa Penanganan Kasus PerpajakanJasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).

    6. Jasa Review PerpajakanJasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.